MENTOK, realita (14-11-23) – Jajaran Polres Bangka Barat terus memperlihatkan komitmennya untuk menertibkan penambangan liar yang beroperasi di wilayah hukumnya. Terus membandel meski telah diberikan himbauan dan teguran, Polres melalui Satuan Polisi Air dan Udara menindak para penambang liar tersebut.
Meski penindakan berupa penangkapan dan pengamanan peralatan penambangan telah beberapa kali kali dan dilakukan di berbagai lokasi di Bangka Barat, tapi itu tidak membuat jera para penambang liar. Mereka seperti main kucing kucingan dengan upaya penindakan yang dilakukan aparat kepolisian. Usai polisi bertindak di satu kawasan, maka di sana tidak ada aktifitas penambangan tapi besoknya akan terdengar telah beroperasi penambangan liar di daerah lainnya.
Baru beberapa hari lalu, Satuan Polairud Polres Bangka Barat menambang tujuh penambang liar yang membandel beroperasi di perairan Tembelok – Keranggan dan membawa pengaruh berhentinya penambangan liar daerah sekitarnya. Selasa (1411) siang polisi mengamankan tiga unit TI Apung yang beroperasi di Perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Saat menindak para penambang liar tersebut, Satuan Polairud Polres Bangka Barat dibantu Personil KP XXVIII-2005 Direktorat Polairud Polda Babel. Terlibat langsungnya tim dari Direktorat Polairud tersebut membuktikan bahwa upaya pembersihan penambangan liar juga menjadi perhatian serius Polda Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono mengungkapkan, personel gabungan melaksanakan penindakan kepada 3 unit PIP atau TI Apung tersebut karena mereka melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
“Sebelumnya personil yang terlibat sudah melakukan imbauan baik kepada masyarakat dan para penambang, agar tidak melakukan kegiatan aktivitas penambangan ilegal di seputaran wilayah Belo Laut dan Pait Jaya. Tapi mereka tetap membandel, makanya kita tertibkan,” ungkap IPTU Yudi Lasmono, Selasa malam.
Menurut Yudi Lasmono, pihaknya telah sejak hari Sabtu dan Minggu lalu menghimbau warga untuk tidak menambang secara liar. Kalau memiliki iziin silahkan tapai kalau tidak jangan lah melakukan penambangan. “Saat ditangani Sabtu dan Minggu itu menyetujuinya tapi ternyata Selasa pagi mereka melakukan apa yang tel;ah kami larang. Makanya langsung diamankan,” kata Yudi.
Adapun jumlah PIP atau TI Apung diamankan yaitu sebanyak 2 (dua) unit jenis Rajuk Tower, 1 unit lagi masih berada di TKP karena Kandas dan akan dilakukan penarikan esok hari. “Barang bukti berupa ponton dan pekerja diamankan ke Pos Satuan Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan kondusif,” kata dia. (Romlan)
Sumber suarapos.id