PANGKALPINANG (realita.news) – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto mengikuti Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Terkait Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 secara daring via Zoom Meeting di Ruang Romodong Kantor Gubernur Babel, pada Rabu (12/2/2025).
Stranas PK menjadi arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
“Kegiatan ini secara luring dilaksanakan di KPK RI, nanti akan kita laksanakan strategi nasional yang dalam kesempatan ini disampaikan 3 fokus. Pertama, terkait perizinan dan tata kelola, kedua terkait keuangan negara dan terakhir terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” ujar Fery Afriyanto.
Pada arahan ini diberikan strategi pencegahan praktik korupsi melalui beberapa cara, yaitu mendorong program pencegahan korupsi berorientasi hasil dan dampak, meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi bersama berbagai pemangku kepentingan dan KPK yang sebelumnya dilakukan oleh masing-masing.







