“Tidak hanya mendukung, kita harus melaksanakan apa yang telah menjadi seluruh aksi ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Setyo Budiyanto, dalam arahannya menyebutkan bahwa Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Korupsi Tahun 2025-2026 ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaanya.
“Saya harap kegiatan ini tidak hanya selesai di sini saja. Tapi ada evaluasi rutin, sehingga bisa muncul terobosan baru. Hal ini menjadi acuan kita dalam mengambil keputusan,” ungkap Setyo Budiyanto. (*)
(Sumber Diskominfo)







