Edwin menegaskan agar seluruh peserta mencermati setiap informasi yang disampaikan Panitia Seleksi “Kami mengimbau peserta untuk secara aktif memeriksa email dan memahami seluruh ketentuan seleksi. Ketelitian peserta sangat menentukan kelancaran proses seleksi pada tahap berikutnya,” katanya.
Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Daftar peserta yang lulus tercantum dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi. Dokumen Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Seleksi Tes Penulisan Makalah Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026–2029 dapat diakses pada laman https://seleksi.komdigi.go.id. (*)







