Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus mendorong sistem pengelolaan air limbah yang berkelanjutan dan partisipatif.
“Kami berharap dengan disahkannya Raperda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan air limbah domestik di Kota Pangkalpinang, guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah disusun sebagai implementasi Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan penerimaan PAD yang bersumber dari berbagai sektor, seperti hasil pemanfaatan aset daerah, jasa giro, bunga deposito, denda pajak dan retribusi, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dengan adanya perda ini, kami berharap pengelolaan PAD dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah Kota akan mengatur pengendalian internal untuk memastikan efisiensi, efektivitas, serta koordinasi antar perangkat daerah dalam meningkatkan PAD,” jelasnya. (*)







