Sebagai bentuk konkret dukungan, Pemprov Sumsel siap menyediakan gedung pemerintah untuk dipinjam pakai sementara, sebelum nantinya dibangun kantor permanen UPT JPH.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, H.E.A Chuzaemi Abidin, menyebutkan Sumsel termasuk dalam 11 provinsi di Indonesia yang ditetapkan menjadi lokasi pendirian UPT. Dari wilayah Sumatera, provinsi yang dipilih yakni Sumut, Sumbar, Lampung, dan Sumsel. Sedangkan di Jawa hanya tiga provinsi, serta Sulawesi Selatan di kawasan timur.
Chuzaemi menambahkan, Kementerian PANRB sudah memberi sinyal persetujuan sepanjang ada dukungan resmi kepala daerah. “Inilah pentingnya sinergi pusat dan daerah. Dengan adanya UPT, kami berharap bisa menghadirkan pelayanan halal yang lebih cepat dan terpercaya,” ujarnya.
Pendirian UPT JPH di Sumsel menjadi penanda langkah maju dalam pelayanan publik, khususnya di bidang jaminan halal. Bukan hanya sebatas kebijakan, melainkan kebutuhan nyata masyarakat yang ingin merasa tenang dalam setiap produk yang dikonsumsi. (Bangun)
(Sumber hariansinggalang.co.id)







