Irhamni menyatakan, RKAB PT Timah saat ini belum keluar, tetapi kegiatan penambangan ilegal di wilayah Pulau Belitung ini masih marak.
“Kami bersama Kapolres Belitung dan Belitung Timur berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara kolaborasi,” katanya.
Irhamni menambahkan, barang bukti yang diamankan ini adalah hasil pengembangan penangkapan bersama petugas Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun.
“Telah dilakukan pengamanan barang bukti sebanyak 16 ton pasir timah bersama kapal dan ABK-nya di sana. Kemudian kami lanjutkan ke pengledahan sumber ke hulunya di sini,” terangnya.
“Tersangka di Belitung ada dua orang, berinisial A dan M. Kemudian yang lain awak kapal lima orang yang sudah kami lakukan penahanan di rutan Bareskrim,” demikian Irhamni. (KBC)







