“Dari rapat tadi, disepakati untuk melakukan pengkajian hukum dengan opsi pengajuan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Namun, saya pribadi lebih menyarankan perundingan,” katnya.
Jika Pemprov tetap ingin melakukan judicial review ke MK atau MA, katanya, silakan saja. “Tapi, permintaan dana satu miliar rupiah dari Pemprov untuk itu menurut saya terlalu besar. Kita sudah memiliki anggaran yang cukup, seperti SPPD untuk setiap bagian.”
Edi menambahkan, dana tambahan untuk urusan Pulau Tujuh hanya akan menimbulkan masalah baru, mengingat sejarah permasalahan yang pernah ada. Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran yang sudah tersedia akan lebih bijak. “Lebih baik menggunakan anggaran yang sudah tersedia,” tegasnya.
Edi juga menyebutkan, “Anggaran untuk kegiatan lain, seperti urusan Labuan, sudah ada. Gaji pegawai dan kajian hukum juga sudah teralokasi.
”Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu meminta tambahan dana miliaran rupiah secara spesifik untuk Pulau Tujuh. “Penggunaan dana harus transparan dan terhindar dari potensi masalah,” imbuhnya. (rea)







