Diketahui juga, setelah menembak Ryanto, terdakwa juga menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Ajun Komisaris Besar Arief Mukti. Sesampai di sana, terdakwa melepaskan beberapa kali tembakan. Hakim menilai hal itu upaya pembunuhan terhadap Kapolres.
Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan mencoreng nama baik instansi Polri. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Menanggapi vonis itu, Dadang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU juga pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. (*)
(Sumber hariansinggalang.co.id)







