Example floating
Example floating
SUMBAR

Terdakwa ‘Polisi Tembak Polisi’ Divonis Penjara Seumur Hidup

263
×

Terdakwa ‘Polisi Tembak Polisi’ Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan berakhir. Majelis hakim PN Padang yang menyidangkannya Rabu lalu menghukum terdakwa Dadang Iskandar penjara seumur hidup.

PADANG (realita.news)  – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang menyidangkan kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar memasuki babak akhir persidangan. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai Aditya Danur Utomo ini menyatakan, terdakwa  Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana seumur hidup,” ujar Aditya Danur Utomo, pada persidangan Rabu (17/9).

Dalam sidang vonis itu, hakim juga menyebutkan terdakwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

“Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat ke arah  kepala korban yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” ujar hakim.

Baca Juga:  KLB PWI Sumbar 22 Mei, Bacalon Ketua dan DKP Sudah Bisa Mendaftar
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69