PADANG (realita.news) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang menyidangkan kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar memasuki babak akhir persidangan. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Aditya Danur Utomo ini menyatakan, terdakwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana seumur hidup,” ujar Aditya Danur Utomo, pada persidangan Rabu (17/9).
Dalam sidang vonis itu, hakim juga menyebutkan terdakwa Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
“Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat ke arah kepala korban yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” ujar hakim.







