JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi terdapat 12 perusahaan yang diduga berkontribusi menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dipublis antaranews.com, Kamis.
Barita menerangkan, penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan di ketiga provinsi tersebut yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai. Pada Aceh, terdapat sembilan perusahaan yang diperiksa. Pada Sumatera Utara, terdapat delapan perusahaan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, yang diperiksa, meliputi wilayah Sungai Garoga dan Langkat.
Sementara itu, pada Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang diperiksa. Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke 12 perusahaan yang terindikasi kuat berkontribusi menyebabkan bencana banjir.







