Ia mengatakan, saat ini 12 perusahaan tersebut tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi setempat guna menggali perbuatan pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
Pemeriksaan, kata dia, difokuskan dengan mendalami data, fakta, dan bukti-bukti yang ada. “(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” ucapnya.
Nantinya, tindak lanjut yang akan dijatuhkan kepada korporasi yang bertanggung jawab di antaranya tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” ucapnya. (*)







