MK juga mengembangkan sarana dan prasarana gedung untuk mendukung kelancaran sidang. Dengan langkah ini, sengketa Pilkada 2024 bisa diselesaikan secara efektif dan adil.
Nantinya, sidang perdana untuk menangani 314 permohonan sengketa Pilkada akan dimulai pada 8 Januari 2025. MK berkomitmen untuk menegakkan prinsip keadilan dalam setiap proses persidangan.
“Semoga semua langkah yang kami lakukan dapat menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)
Sumber AKURAT.CO







