JAKARTA — Sidang perdana sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang masuk ke Mahkamah Konstitusi akan dimulai tanggal 8 Januari 2025 mendatang. Tercatat ada 314 sengketa hasil Pilkada 2024 yang didaftarkan pemohon ke MK.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 242 merupakan permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 sengketa pemilihan gubernur (pilgub). “Hingga saat ini terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suharyono, MK telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar. Persiapan tersebut meliputi pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.
“Jajaran MK telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak. Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan,” jelas Ketua MK.







