YOGYAKARTA – Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Assoc. Prof. Dr. Khamim Zarkasih Putro, M. Si mempertanyakan sejumlah pihak yang menolak wacana hak angket DPR.
Menurut dia, partai politik maupun pihak yang mengusung paslon yang didukung rezim, tidak perlu takut dengan hak angket. “Kalau merasa baik-baik saja, misalnya Pemilu berlangsung jujur dan adil, tidak perlu takut dengan hak angket,” katanya kepada KBA News, Selasa, 27 Rebruari 2024.
Ketua Kapasgama (Keluarga Alumni Pascasarjana) UGM Yogyakarta ini mengungkapkan, jika ada yang takut justru menunjukkan ada permasalahan. Rakyat pun akan menilai bahwa benar penyelenggaraan Pemilu tidak jujur dan adil.
Jadi, kata Khamim, hak angket menjadi salah satu solusi untuk mengungkapkan dugaan kecurangan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. “Isu atau kekhawatiran terjadinya kecurangan secara TSM perlu mendapatkan kepastian dengan hak angket ini,” tegasnya.
Menurut dia, agar tidak menjadi tanda tanya apakah Pemilu jujur atau tidak, hak angket DPR menjadi solusi tepat. Tidak tepat juga ada pihak yang menghalangi.
Khamim mengungkapkan, hak angket atau hak interpelasi merupakan hak anggota DPR yang dilindungi secara konstitusi. DPR memiliki legal standing untuk melakukan penyelidikan terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
“Hak angket atau hak interpelasi memiliki legal standing juga ketika anggota DPR melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah (Presiden) dalam perhelatan Pileg dan Pilpes 2024,” jelasnya.
Ketua Pusat Studi Kebudayaan Indonesia dan Pengembangan Pendididikan Keagamaan UIN Sunan Kalijaga ini mengatakan, hak angket ini sebenarnya juga bisa mengembalikan kepercayaan rakyat kepada DPR. Dalam beberapa tahun belakangan ini, tingkat kepercayaan terdapat lembaga legislatif menurun.
“Rakyat akan kembali percaya dengan wakilnya di Senayan jika aspirasi mayoritas rakyat yang mendukung hak angket bisa diwujudkan,” tegasnya. (rn/kba)
Tak Perlu Takut dengan Hak Angket DPR jika Pemilu 2024 Tak Bermasalah
