PADANG (realita.news) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya menjadi penggerak utama penguatan wisata halal nasional. Di bawah kepemimpinan Gubernur Sumbar Mahyeldi, daerah ini tidak hanya mendukung arah kebijakan Indonesia Muslim Travel Index (IMTI), tetapi juga mengimplementasikannya dalam program nyata yang memperkuat ekonomi halal dan kesejahteraan masyarakat.
Landasan komitmen tersebut berasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Aturan itu menegaskan bahwa pembangunan daerah berpegang pada falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Nilai itu menjadi panduan Pemprov dalam setiap kebijakan, termasuk pengembangan pariwisata halal. Bagi Sumbar, wisata halal bukan sekadar label, tetapi identitas dan tanggung jawab moral untuk menghadirkan keberkahan bagi masyarakat.
Langkah konkret terlihat dari pengembangan kawasan ramah muslim di berbagai destinasi wisata seperti Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS). Penerapan dilakukan di kawasan Pantai Padang, Komplek Masjid Raya Syech Ahmad Khatib Alminangkabawi, dan Nasi Kapau Bukittinggi.
Seluruh kawasan tersebut telah bersertifikat halal serta menyediakan fasilitas ibadah dan ruang publik yang nyaman. Pemprov juga mendorong sertifikasi halal bagi pelaku UMKM, memperluas promosi wisata syariah, dan membangun kerja sama lintas lembaga seperti Bank Indonesia, KNEKS, dan KDEKS Sumbar.
Konsistensi ini menghasilkan capaian nasional. Dalam IMTI 2023, Sumbar menempati posisi ketiga nasional setelah NTB dan Aceh, serta meraih Juara Umum Anugerah Adinata Syariah dengan tujuh kategori unggulan. KDEKS Sumbar bahkan dinilai sebagai salah satu lembaga paling aktif dan inovatif di Indonesia dalam memperkuat literasi ekonomi syariah dan rantai nilai halal.
Puncaknya, Sumbar dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional KDEKS se-Indonesia yang akan digelar akhir Oktober mendatang.