“Pemantauan dan evaluasi ini menjadi bahan penting untuk melihat kebutuhan serta efektivitas regulasi di daerah,” ujarnya.
Pengumpulan informasi dilakukan sesuai sasaran pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI. Data yang dihimpun mencakup dokumen pendukung pembentukan Perda serta informasi mengenai pelaksanaannya.
Agenda tersebut juga membuka ruang untuk mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam penerapan regulasi. Masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat menjadi salah satu bahan untuk melihat persoalan yang belum terakomodasi dalam aturan yang berlaku.
Bagi Sekretariat DPRD Babel, kegiatan ini bukan sekadar penyediaan dokumen legislasi. Data yang terkumpul menjadi bagian dari rekam jejak pembentukan dan pelaksanaan Perda di daerah.
Hasil pemantauan dan evaluasi selanjutnya diharapkan memberikan gambaran mengenai kebutuhan regulasi Babel pada 2027. Informasi itu juga dapat menjadi bahan bagi pembahasan legislasi agar aturan yang dibentuk memiliki keterkaitan dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat di daerah. (Rea)







