Ia juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melebihi batas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pada tahun 2027 belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30 persen dari total anggaran.
“Belanja pegawai kita saat ini sudah melebihi ketentuan. Karena itu, secara bertahap harus dilakukan penyesuaian agar pada 2027 nanti bisa memenuhi batas maksimal 30 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, wacana penyesuaian tersebut sebenarnya telah muncul sejak tahun 2023 hingga 2024.
Namun, saat itu pemerintah daerah masih berupaya menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan harapan pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat.
“Di beberapa daerah lain, pemotongan sudah dilakukan lebih awal. Sementara di Pangkalpinang, kita masih menahan agar tidak terjadi pemotongan, sehingga TPP masih tetap diterima secara utuh,” katanya.
Dalam halalbihalal yang anggota dan pengurus DPW Kota Pangkalpinang dan wanita Muhammadiyah ini juga didengarkan ceramah agama yang disampaikan Ustad Sahirman Djumli. (***)







