Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang di rencanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD. “Dewan pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang dikukuhkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Bangka,” lanjutnya.
Sementara itu, PJ Bupati Bangka Muhammad Haris AR,AP,MM menuturkan pemerintah kabupaten Bangka sudah melaksanakan tahapan penyusuan terhadap RPJPD tahun 2025 yang sudah dimulai dari bulan Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke provinsi, musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD.
“Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatangan persetujuan bersama. Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045,” sebut Haris.
Ditambahkan Haris, Penyempurnaan dilakukan pada visi, dan isu strategis daerah. Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045.
“Selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Semoga visi Kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang “maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab”, dapat terwujud,” pungkasnya. (eja))







