Example floating
Example floating
BANGKA

RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bangka Disahkan

254
×

RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bangka Disahkan

Sebarkan artikel ini
DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna pengesahan dan penandatanganan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Bangka bertempat di Gedung Mahligai Rabu (05/06/2024). (Foto Reza)

SUNGAILIAT (realita.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka mengelar rapat paripurna pengesahan dan penandatanganan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun  2025-2045. Paripurna ini diadakan di Gedung Mahligai Rabu (05/06/2024).

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 ini dipimpin Ketua DPRD Iskandar,S.IP yang dihadiri Pj.Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc. Sementara dari pemerintahan hadir unsur FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka dalam sambutannya mengatakan penyampaian Raperda tentang RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045 disampaikan melalui rapat paripurna pada tanggal 13 mei 2024 yang lalu, dan telah dilakukan pembahasan secara bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Bangka.

“Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan tersebut,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus di siapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun.

“Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten. Berkenaan dengan hal tersebut, maka rencana pembangunan daerah yang akan di susun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 adalah merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025,” sebutnya.

Baca Juga:  Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur