Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan rasa keprihatinannya. “Benar, Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan mengamankan seorang remaja. Ini sangat memprihatinkan karena pelaku masih di bawah umur,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam penanganan kasus ini, penyidik tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan aspek pembinaan dan perlindungan terhadap anak,” tutup Kapolres. (*)







