“Meski kami belum dapat memberikan rincian terkait dokumen yang dimaksud, namun kami meyakini surat-surat tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sadai. Dan dugaan ini memicu kekhawatiran warga akan kepastian hukum atas lahan yang mereka miliki,” kata Adi.
Adi juga berharap agar masalah ini segera terselesaikan. Ia meminta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum memberikan solusi yang adil dan komprehensif untuk menghindari konflik berkepanjangan.
“Kami meminta agar pihak perusahaan sesegera mungkin memberikan ganti rugi atas lahan warga yang sudah diberikan uang muka. Kami juga berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti dan hak-hak warga sebagai pemilik lahan dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sadai dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (Gun)







