“Koloborasi menjadi keharusan dalam menerapkan SPBE. Dilanjutkan dengan pembentukan Lembaga atau UPTD untuk pengembangan dan integrasi layanan digital. Pemerintah Daerah harus mendorong kompetisi antar perangkat daerah dalam penerapannya,” ucap I Gede Agus Arjawa Tangkas.
Hal terpenting lainnya adalah menyiapkan Sumber Daya Manusia yang handal menjalankan dan membangun system tersebut. Pemerintah Provinsi Bali memberi Salary standard industry untuk Developer berkualitas. Kemudian Pemerintah Daerah mengitegrasikan bisnis, mulai dari proses dan layanan. “Dan yang utama adalah penguatan dan komitmen penerapan kebijakan oleh kepala daerah,” katanya.
Pemerintah Provinsi Bali juga berhasil mengintegrasikan layanan dengan berbagai entitas, termasuk layanan Pemerintah Pusat, seperti Satu Data Indonesia. Juga menjalin Kerjasama dengan Pusat Data Nasional (PDN) untuk memaksimalkan pemanfaatan insfrastruktur dan layanan yang ada.
Selain kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Wakil Ketua DPRD yang didampingi Anggota Komisi I yang membidangi Pemerintahan, juga mengunjungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali di Denpasar, pada Selasa (04/06/2024). (*)
Sumber DPRD Babel







