Dr. Dina juga menyoroti ironi kebijakan. Di Australia, regulasi disabilitas sederhana, hanya bertumpu pada aturan anti diskriminasi. Sementara di Indonesia, aturan lebih banyak dan berlapis, mulai dari pusat hingga daerah. Namun, kelemahan terbesar justru terletak pada implementasi yang lemah.
“Regulasi yang berlapis tanpa pelaksanaan nyata hanya membuat hak penyandang disabilitas tetap terabaikan. Tantangan terbesar kita adalah mengubah aturan di atas kertas menjadi praktik yang benar-benar melindungi dan memberdayakan,” jelasnya.
Sebagai garda depan layanan publik, ASN memiliki peran yang sangat strategis. Dr. Dina menekankan pentingnya mendukung kesejahteraan ASN yang bekerja langsung dengan kelompok disabilitas. “Melayani penyandang disabilitas membutuhkan energi dua kali lipat dibanding layanan umum. ASN harus diberi penghargaan, imbalan, atau kompensasi yang layak agar layanan benar-benar optimal,” paparnya.
Lebih jauh, Dr. Dina menegaskan bahwa dunia akademik harus ikut bertanggung jawab dalam membangun budaya inklusif. “Civitas akademika harus memberi ruang inklusif bagi semua orang. Dosen wajib menggunakan terminologi yang tepat sesuai diskursus yang berlaku. Jangan sampai ketika membahas diskriminasi, isu disabilitas justru dilupakan,” tegasnya.
Peran Strategis Ilmu Komunikasi
Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UnandDr. Elva Ronaning Roem menegaskan komunikasi adalah instrumen strategis untuk mengubah cara pandang masyarakat.
“Dengan komunikasi yang tepat, stigma bisa diruntuhkan, empati bisa dibangun, dan kebijakan yang adil dapat diperjuangkan. Isu disabilitas harus menjadi bagian dari percakapan publik, bukan sekadar jargon kebijakan,” tegasnya. Departemen Ilmu Komunikasi menyatakan siap melanjutkan kemitraan dengan Dinas Sosial dalam pengabdian berikutnya. (*)
(Sumber haransinggalang.co.id)







