BANGKA SELATAN (realita.news) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 111,31 gram dengan nilai sekitar Rp100 juta. Penangkapan ini menegaskan komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025), menegaskan bahwa operasi pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bangka Selatan dalam memerangi segala bentuk peredaran narkotika. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku narkoba,” ujar Kapolres seperti dilansir mediaqu.id.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah TS (25), seorang warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang baru satu bulan bekerja sebagai tenaga kontrak di Bangka Selatan. TS diduga akan mendistribusikan sabu-sabu tersebut ke berbagai titik di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 111,31 gram sabu-sabu dengan kemurnian tinggi. Nilai pasarnya mencapai sekitar Rp100 juta,” jelas AKBP Agus Arif Wijayanto.
Kapolres menambahkan bahwa kasus ini diduga melibatkan jaringan yang lebih besar. Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.







