Kompol Muhammad Riduan menjelaskan, 1 dari 8 tersangka yang ditangkap merupakan residivis. Pelaku yang diamankan, selain sebagai pemakai narkoba dan pengedar narkoba. Menurutnya, narkotika yang beredar di Bangka Selatan berasal dari Palembang, yang masuk melalui jalur tikus.
Para tersangka yang saat ini berada dalam ruang tahanan Mapolres dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Operasi Antik Menumbing 2026 ini digelar Polres Bangka Selatan untuk menekan peredaran narkoba, mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (*)







