Awalnya didapat satu balok timah hasil peleburan seberat 5 kilogram yang masih panas disimpan ditumpukkan arang. Melihat hal tersebut pengecekan kembali dilakukan. Hasilnya, dalam tumpukan arang lainnya didapati sejumlah karung berisi pasir timah.
Selain itu, di dalam drum-drum yang masih terdapat arang ternyata ada pasir timah yang diduga dalam proses pengeringan sebelum dilebur. Namun di dua lokasi berbeda lainnya, tidak ditemukan timah baik dalam bentuk balok maupun pasir, hanya didapati tungku dan peralatan peleburan.
Selanjutnya, Unit Tipidter mendatangi kediaman Hn alias KK (42), warga Desa Kemuja. Saat didatangi, KK mengatakan tidak tahu menahu aktifitas peleburan di tengah-tengah kebun sawit miliknya, ia mengaku hanya disewa saja.
Anggota Tipidter Polres Bangka yang tidak percaya begitu saja, kembali melakukan pengecekan dan penggeledahan di kediaman KK. Hasilnya, didapati 13 karung pasir timah dan 3 karung balok timah berbagai ukuran.
Selain itu, personel Unit Tipidter juga mendatangi kediaman 2 warga pemilik kebun sawit lainnya yang terdapat peleburan timah ilegal. Keduanya mengaku kebun mereka disewa atas permintaan KK. Selanjutnya KK dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Bangka.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 karung pasir timah bercampur arang seberat 215 kg, 27 karung pasti tiimah seberat 948 kg, 3 karung timah dalam bentuk balok bulat seberat 77 kg, 1 balok timah persegi seberat 5 kg. Selain itu, juga diamankan berbagai jenis alat dan peralatan peleburan pasir timah. (*)







