Langkah ini mendapat dukungan dari pihak PT Timah. Perwakilannya, Wendi, menyebut aktivitas tambang di Muara Air Kantung masih berada dalam wilayah IUP resmi dan dipastikan tidak mengganggu jalur nelayan. Ia juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menindak aktivitas tambang ilegal di luar izin.
Penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan kelancaran jalur pelayaran nelayan sekaligus meredam konflik antara penambang dan masyarakat pesisir.
Menariknya, para penambang menunjukkan itikad baik. Mereka menyatakan siap menggeser ponton dari area muara dan alur sungai demi menjaga harmonisasi dengan nelayan. (***)







