Dikatakan Fauzan, saat ini tersangka Jo telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung.
Penahanan tersangka, diakui Fauzan, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025 lalu terkait pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 27 Februari lalu sampai 18 Maret mendatang,” ucapnya.
Terkait keterlibatannya, menurut Fauzan, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel saat ini masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Jo. “Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali. Tentunya, ini salah satu upaya kami untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini,” pungkasnya. (*)
Sumber: Humas Polda Babel







