Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka atas nama bernama Indra Septriawan. Indra berhasil ditangkap setelah pelarian selama 11 hari terakhir.
Pelariannya berakhir setelah warga dan polisi menemukan Indra bersembunyi di loteng sebuah rumah di Padang Kabau, Nagari Kayu Taman. Rumah itu diketahui adalah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 358 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan serta Pasal 258 KUHP tentang Pemerkosaan. (*)







