PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria inisial EN alias Edo (24), Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang, lantaran kedapatan miliki puluhan paket sabu siap edar, Senin (9/2/2026).
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasi Humas, Ipda Teddy Asikin, mengungkapkan Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 27,46 gram. “Barang bukti lainnya yang turut diamankan ada timbangan digital, hanphone dan tas warna hitam,” ungkapnya.







