SUNGAILIAT (realita.news) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu seberat 28,26 gram. Polisi juga mengamankan Sw als Asep (26) yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, S.H., mengatakan tersangka Asep ditangkap saat berada di satu rumah di Jalan Kusam Lingkungan VI Kelurahan kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. Kamis lalu.
Penangkapan ini, katanya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. “Berbekal informasi tersebut Tim Orion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sw als Asep berikut barang bukti narkoba,” ujar Iptu Minarno, Jum’at (9/2/2024).
Dalam penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, namun dengan kesigapan Personel Tim Orion Sat Resnarkoba berhasil menangkap kembali pelaku Sw als Asep. Selanjutnya Asep dibawa ke Mapolres untuk menyelidikan selanjutnya. (edho)