Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial J dan K. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Sumatera Barat.
Menurut Wedy, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan dan operasi intensif yang dilakukan personel Ditresnarkoba, khususnya di kawasan perbatasan yang dinilai rawan menjadi jalur masuk narkotika.
“Tim kami terus melakukan pemantauan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi jalur peredaran narkoba. Dari operasi itu, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali diamankan dalam perkara narkotika. Dari tangan keduanya, petugas menyita hampir 200 gram sabu serta puluhan butir ekstasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga pidana seumur hidup.
Terakhir Wedy mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika ke wilayah Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(deri)







