“Kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menyadari bahwa ini adalah tugas kita semua. Ini bukan hanya tugas kepolisian semata, bukan pula hanya tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Solihin.
“Kita harus bekerja sama, bahu membahu. Jika ada informasi atau hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tambah Solihin.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan, 12 pelaku tersebut ditangkap dalam rentang waktu 11 November hingga 11 Desember 2025. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar yang tidak akan lengah mengantisipasi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 ayat (1) dan (2), 112 ayat (1) dan (2), serta 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Narkotika. (*)







