PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121,329 kilogram di Mapolda Sumbar, Jumat (12/12). Barang terlarang ini disita dari 12 tersangka yang ditangkap Direktorat Reserse Nakorba selama satu bulan, 11 November sampai 11 Desember 2025.
Pemusnahan ganja kering ini dipimpin Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama forkopimda.
Brigjen Pol Solihin mengatakan, keberhasilan ini merupakan jawaban tegas terhadap upaya sindikat narkoba yang mencoba memanfaatkan kesibukan aparat dalam penanganan bencana.
“Walaupun kami semua sibuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana, tapi kami tidak pernah lengah dalam penegakkan hukum narkoba. Mereka ini mengambi celah, tapi Ditresnarkoba tetap berhasil mengungkap kasus ini,” kata Solihin seperti dilansir hariansinggalang,co,id..
Solihin mengatakan, tidak ada ruang maupun waktu bagi yang akan merusak generasi di Provinsi Sumatera Barat. Dia juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam perang melawan narkoba.







