PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebeg gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak Subsidi tanpa dokumen yang sah di Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/25) dini hari.
Dalam gudang yang terletak Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu ini, polisi menyita puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah termasuk beberapa mobil milik dari PT Bangka Perkasa Energy.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan sebanyak 42 ton BBM bersubsidi ini berada dalam mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM.
Fauzan menjelaskan, selain puluhan ribu liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah, Tim Indagsi Direktorat Reskrimsus turut mengamankan 5 orang di gudang tersebut.
Kelimanya berinisial DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil.
“Kelimanya ditemukan digudang termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan, kasus ini terbongkar bermula usai Tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan digudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti. “BBM Subsidi dan tanpa dokumen sah yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka,” jelasnya.







