PANGKALPINANG – Kecelakaan kerja yang menyebabkan 7 pekerta tambang di areal Pertambangan Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka di awal Februari lalu memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 2 tersangka.
Kabar penetapan dua tersangka baru itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (21/2/2026).
“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,” ungkap Agus di Pangkalpinang.
Agus menyebutkan, dua orang yang ditetapkan tersangka baru dalam kasus ini yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62).
Keduanya, lanjut Agus, merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Peran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV Tiga Saudara,” sebutnya.
Agus menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Siang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” terangnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, proses ini merupakan bagian dari pengembangan perkara terhadap insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka yang mengakibatkan 7 korban meninggal dunia.
“Tentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini,” tuturnya.







