“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus insiden tambang pondi Kabupaten Bangka pada Jumat (20/2/26) lalu.
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62) yang masing masingnya adalah Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara. Perusahaan ini didiga sebagai pihak yang terlibat dalam aktifitas penambangan tersebut.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. (ril)




