KOBA (realita.news) – Polda Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melimpahkan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi asal Provinsi Lampung ke Kejaksaan Negeri Koba Bangka Tengah, Rabu (22/10/25).
Selain dua tersangka berinitial Ro (33) dan Bu (36), penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan menyerahkan barang bukti berupa dua mobil truk beserta pupuk subsidi sebanyak 24 ton.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pemberkasan kasus penyelundupan pupuk subsidi sudah selesai dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan untuk seterusnya disidangkan.
“Ya benar. Informasi yang kita terima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka yakni RO dan BU ke Kejari Koba,” kata Kombes Fauzan di Mapolda.







