Aktivitas tambang tersebut, kata dia, tidak memiliki izin dan perlu segera ditertibkan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Ia mengingatkan kepada para penambang agar tidak melanjutkan aktivitas tersebut karena aktivitas tersebut merupakan tindakan pencurian dan perusakan lingkungan.
“Janganlah hasil dari mencuri ini untuk memberi nafkah bagi anak dan istri,” ujarnya. (*)
Sumber Diskominfo







