Dari total 14 karyawan tetap sebelumnya, sebanyak 10 orang sepakat memperjuangkan hak mereka, sementara empat orang lainnya memilih tidak ikut dalam upaya tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan pihaknya menerima aspirasi para mantan karyawan tersebut dan akan berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan.
Berdasarkan data yang disampaikan para eks karyawan, terdapat sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Juli 2025 dengan total sekitar Rp137,5 juta.
Sementara nilai pesangon yang belum diterima oleh 10 orang mantan karyawan tersebut mencapai sekitar Rp869,9 juta.
“Kalau kita lihat dari data yang mereka sampaikan, sisa gaji yang belum dibayar dari Juli 2025 sekitar Rp137 juta. Sedangkan nilai pesangon untuk 10 orang ini totalnya Rp869 juta,” kata Didit.
Ia mengaku telah menghubungi pihak manajemen PT Timah untuk meminta bantuan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. “Tadi saya sudah telepon Wakil Direktur PT Timah untuk minta bantuan menjembatani persoalan ini agar bisa diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Didit, para mantan karyawan tersebut pada dasarnya tidak mempermasalahkan jika mereka tidak lagi bekerja di koperasi, namun mereka berharap hak yang telah mereka perjuangkan selama puluhan tahun dapat dipenuhi.
“Artinya bapak-bapak ini tidak mempermasalahkan kalau rezekinya sudah tidak ada di situ. Tapi hak-hak mereka harus diselesaikan, karena mereka sudah bekerja hampir 25 tahun,” tegasnya. (*)







