Example floating
Example floating
PEMPROV BABEL

Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Digagalkan, Gubernur Babel: Timah Ilegal Harga Mati

12
×

Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Digagalkan, Gubernur Babel: Timah Ilegal Harga Mati

Sebarkan artikel ini
(Foto: Biro Adpim Setda Babel)

Dalam pengembangan kasus pada 16 Agustus 2026, tim gabungan menemukan sebuah kendaraan double cabin di kawasan Pantai Pagoda, Desa Rebo, Kabupaten Bangka.

Di dalam kendaraan tersebut ditemukan lima karung pasir timah, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, satu alat hisap sabu, dan satu parang.

Kendaraan Mazda Turbo yang digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan. Seluruh temuan masih dalam proses pendalaman aparat.

Sementara itu, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Laksamana Muda TNI Agung Mohammad Kancana meminta pengusutan dikembangkan hingga ke jaringan dan sumber pembiayaan.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan barang bukti dan pelaku di lapangan,” katanya.

Menurut dia, aparat perlu menelusuri rantai pasok dan aliran keuntungan dari aktivitas penyelundupan. Langkah itu penting untuk mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali, pemodal, penampung maupun penerima manfaat.

Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengawasi pergerakan mineral dari hulu hingga hilir.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal yang ditemukan di wilayah masing-masing.

“Negara jangan sampai rugi dan rakyat kita tetap miskin. Kita harus bersama-sama menjaga sumber daya alam kita,” ujar Hidayat. (*)

Baca Juga:  Safriati Safrizal Harapkan Peserta Lomba Parade Budaya Tampilkan yang Terbaik di Kancah Nasiona

Tinggalkan Balasan

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69