Menurutnya, masukan yang diberikan menjadi landasan penting bagi penyempurnaan regulasi di bidang inovasi dan penguatan IPTEK daerah. “Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam penyelenggaraan inovasi daerah dan pengembangan peta jalan IPTEK 2025–2029,” ujar Unu.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada hal yang kurang berkenan dalam penyampaiannya, sekaligus berharap kedua Raperda segera dibahas bersama legislatif dan eksekutif agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (*).







