Penanganan Reklame
Mengenai Raperda Penyelenggaraan Reklame, Penjabat Walikota memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Upaya tersebut meliputi penyusunan regulasi, sosialisasi, pembentukan Satuan Tugas untuk pembinaan dan pengawasan, inventarisasi reklame berizin dan tidak berizin, serta koordinasi tim untuk rekomendasi penyelenggaraan reklame.
“Kami juga telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pelanggar, serta menerbitkan surat edaran Walikota terkait penataan reklame,” paparnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan Fraksi Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa terkait Raperda Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City, Penjabat Walikota menyampaikan komitmen Pemkot dalam menyiapkan infrastruktur dasar, akses internet, dan pusat data. “Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyiapkan infrastruktur dasar, akses internet, pusat data, dan perangkat pendukung lainnya,” ujarnya.
Dia merinci langkah-langkah konkret seperti pengembangan infrastruktur digital, pembangunan Smart Room Center (SRC), dukungan Pusat Data Nasional, serta digitalisasi Mal Pelayanan Publik.
Penjabat Walikota juga mengungkapkan strategi untuk mengurangi kesenjangan digital melalui program literasi digital, pemberdayaan UMKM, dan kolaborasi multipihak. “Pemerintah berkomitmen menjadikan kebijakan Kota Cerdas sebagai upaya bersama yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Terkait keamanan data, Penjabat Walikota menjelaskan bahwa Pemkot telah mengimplementasikan Indeks Keamanan Informasi (IKAMI), melakukan sosialisasi Tata Kelola Keamanan Informasi, dan mensosialisasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilindungi sistem enkripsi.
Harapan Pembahasan Raperda
Di akhir tanggapannya, Penjabat Walikota mengucapkan terima kasih kepada Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat yang telah menerima serta menyetujui ketiga Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang.
“Segala bentuk catatan, masukan, dan saran yang bersifat membangun akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari Pemerintah Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.
Ia berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah. (ADV)







