PANGKALPINANG (realita.news) – Penjabat Walikota Pangkalpinang, M.Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Kedelapan Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang pada Kamis (3/7/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian tanggapan Penjabat Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh eksekutif.
Dalam sambutannya,Unu Ibnudin menyampaikan apresiasinya atas masukan, saran, dukungan, dan pertanyaan dari seluruh fraksi. Ia juga menjelaskan bahwa beberapa pertanyaan yang memiliki kesamaan akan dijawab secara terpadu untuk efisiensi waktu.
Tiga Raperda yang Diajukan Sebelumnya, pada tanggal 5 Mei 2025, Penjabat Walikota telah memaparkan penjelasan mengenai tiga Raperda tersebut. Ketiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Ketujuh fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umumnya meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional.Penjelasan Mengenai Pangkalpinang Smart City.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar, Penjabat Walikota menjelaskan langkah strategis Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membentuk tim perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Kota Cerdas (Smart City). Ia menyebutkan bahwa sejak tahun 2022, Pangkalpinang telah tergabung dalam Program Gerakan Menuju Kota Cerdas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengambil langkah strategis dalam membentuk tim perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program Kota Cerdas yang berkualitas,” ujar Unu Ibnudin.
Ia menambahkan bahwa bimbingan teknis telah digelar untuk menyelaraskan program di setiap instansi agar terhubung dan terintegrasi. “Tujuan bimbingan teknis ini adalah untuk menyelaraskan program di masing-masing instansi agar terhubung dan terintegrasi dalam mewujudkan Kota Cerdas,” tegasnya.
Evaluasi implementasi Smart City pun telah dilakukan secara berkala pada tahun 2023 dan 2024 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.Terkait pertanyaan dari Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional mengenai urgensi Pangkalpinang Smart City di tengah defisit anggaran. “Meskipun Kota Pangkalpinang mengalami defisit anggaran, penyelenggaraan Kota Cerdas justru dapat menjadi solusi untuk efisiensi pengeluaran jangka panjang,” jelasnya.
Ia merinci, melalui digitalisasi layanan publik dan sistem manajemen berbasis data, pemerintah dapat mengurangi biaya operasional manual, meminimalkan kebocoran anggaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Penjabat Walikota juga menegaskan bahwa Smart City akan meningkatkan kualitas layanan publik tanpa menambah beban anggaran, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menjadi daya tarik investasi serta pariwisata. “Pembangunan Kota Cerdas adalah investasi jangka panjang untuk mendorong partisipasi masyarakat melalui e-Government dan mendukung pencapaian SDGs,” tambahnya.








