PANGKALPINANG (realita.news) – Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama menghadiri rapat paripurna keempat masa persidangan I tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga raperda. Rapat berlangsung Senin (4/11/2024) di ruang sidang paripurna DPRD setempat.
Tiga raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang terdiri dari raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Budi Utama menyampaikan, raperda tentang bangunan gedung akan diarahkan untuk mengatur aktivitas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
“Dengan adanya raperda ini diharapkan pemkot mempunyai pedoman dalam pengaturan bangunan gedung yang aman, fungsional dan sesuai dengan lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Budi.







