JAKARTA – Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kebudayaan RI atas hadirnya Undang-undang (UU) Kebudayaan Nasional, sehingga budaya yang ada tak hanya dilestarikan, tapi juga ada kemanfaatan dalam perkembangan bagi masyarakat Bangka Belitung.
Hal ini diungkapkannya saat menghadiri kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Indonesia yaitu Penyerahan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2024, pada Sabtu (16/11/2024) di Kawasan Kota Tua Jakarta.
Dijelaskan Penjabat Gubernur Sugito, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memiliki beberapa tujuan, diantaranya melindungi kekayaan intelektual budaya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya, menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional, serta memberdayakan pembangunan dengan menghadirkan sikap dan perspektif yang mengutamakan keselarasan antara manusia dan lingkungannya.
“Sehingga budaya tersebut tidak hanya dilindungi dan dilestarikan, tapi bisa dikapitalisasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. Hal ini menunjukan kekayaan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.







