MENTOK, realita ( (16/11/23) – Satuan Polairud Polres Bangka Barat terus memproses perkara penambangan timah tanpa perizinan di wilayah hukumnya. Barang bukti penangkapan penambang timah ilegal di perairan Tembelok – Keranggan dan Belo Laut Kecamatan Mentok kini diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
Barang bukti berupa pasir timah, ponton TI Apung dan peralatan tambang lainnya yang diamankan, juga sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.
Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Polairud Iptu Yudi Lasmono ketika dihubungi Kamis (16/11), tangkapan di Belo Laut 3 orang pemilik tambang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mako Polres Bangka Barat. Sekarang kasus itu masih dalam proses pemeriksaan.
“Barang bukti yang disita ponton 3 unit berikut alat tambang dan pasir timah yang belum dicuci. Direncanakan besok akan dikirim SPDP,” ungkap dia.
Yudi Lasmono menjelaskan, tangkapan pertama di perairan Tembelok sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka dan semuanya ditahan. Barang bukti yang sebelumnya diamankan kini sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.
“Tembelok jilid 1 berkas perkara sudah di jaksa penuntut umum, sekarang masih proses penelitian berkas. Namun dari beberpa berkas sudah ada yang dinyatakan lengkap oleh jaksa. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelas dia.
IPTU Yudi Lasmono kembali menegaskan, semua tersangka yang ditangkap di perairan Tembelok masih tetap ditahan di Mako Polres Bangka Barat, dan sudah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum.
Sedangkan perkara tambang ilegal Tembelok jilid 2, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dan semuanya ditahan. Barang bukti yang diamankan juga sudah disita penyidik. “Tembelok jilid 2 kami sudah kirim SPDP, saat ini masih tahap pemberkasan,” kata dia. (Romlan)
Sumber: kabarbangka.com / cmnnews.id