PANGKALPINANG (realita.news) – Forum komunikasi pimpinan daerah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di di Smart Room Center, Rabu (16/10/2024) . Rapat dipimpin Penjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama didampingi Sekretaris Daerah, Mie Go.
Dalam pembahasan mengenai berbagai persiapan dalam penyelenggraaan pilkada serentak 27 November mendatang, Budi menyebut bahwa pemilihan kepala daerah telah memasuki tahapan kampanye sehingga dibutuhkan perhatian khusus sehingga proses penyelenggaraan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pilkada terdapat beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, termasuk mengenai hibah anggaran, Terkait hal itu Budi menyebut pemerintah kota telah memastikan pelaksanaan hibah anggaran pilkada dan sudah terdistribusi sempurna kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU dan BAWASLU dan Pengamanan Pemilukada kepada TNI dan POLRI.
“Kepada KPU Kota Pangkalpinang sebesar 23.950.284.000 rupiah, Bawaslu sebesar 6.364.656.000 rupiah. Sedangkan dana Pengangaran Pemilukada telah dianggarkan dan saat ini sedang dalam proses pencairan yaitu sebesar 3.205.756.840 rupiah dan pengamanan POLRI dalam ha l ini Polresta Pangkalpinang sebesar 1.276.129.000 rupiah,” jelasnya.
Budi juga meminta agar seluruh pihak dapat melakukan koordinasi menyiapkan data agregat kependudukan dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dan bmemperbanyak sosialisasi Pilkada meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Kemarin Pilpres 86 persen partisipasinya. Kalau Pemilukada harus di atas itu karena ini kan memilih kepala daerah harus lebih semangat lagi. Motivasinya pun berbeda karena partisipasi Inilah yang harus kita dorong supaya kalau bisa jangan turun dari Pilpres istilahnya harus ada semangat kita dalam membangun daerah, ” tegas Budi.
Budi juga meminta agar OPD terkait, camat dan Iurah, serta aparat Keamanan TNI dan POLRI dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dalam hal pendistribusian dan penempatan logistik termasuk pendirian TPS agar diantisipasi dari kemungkinan bencana banjir.







