TOBOALI (realita.news) – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan ini diadakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (25/4/24).
Seizin Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Haris Setiawan, M.T menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini digelar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Tujuan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Rakor ini adalah sebagai upaya untuk mepercepatan Penyelenggaran Pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bangka Selatan,” tutupnya.
Pemerintah daerah, katanya, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Salah satunya dengan cara mengintegrasikan dan memadukan seluruh jenis pelayanan, mulai dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD hingga swasta, dalam satu gedung.







